Pedagang Angkringan Gugat Jokowi: Copot Luhut dari Koordinator PPKM!


Pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang PPKM.

Muhammad Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM.

Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.

"Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata kuasa Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Menurut pedagang angkringan itu, dua tindakan Jokowi tersebut adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) karena bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sebab, kasus pandemi COVID-19 saat ini merupakan suatu kondisi yang secara unsur telah memenuhi semua yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Namun kenyataannya, upaya penanggulangan pandemi COVID-19 adalah upaya penanggulangan di luar dari apa yang telah diatur dan ditentukan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan termasuk pelaksanaan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, yang telah dilakukan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 dengan istilah PPKM darurat dan PPKM level 4, level 3, dan level 2," papar tim kuasa hukum.

Dengan dilaksanakannya PPKM dengan berbagai macam status dan level tersebut, kata Viktor, pemerintah tidak menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembatasan hak yang dijamin dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Viktor berpendapat pemerintah menjadi abai terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama pelaksanaan PPKM.

"Dengan kata lain, pemerintah bisa saja membatasi hak asasi manusia setiap warga negara tanpa mengesampingkan tanggung jawabnya kepada warga negara. Di sinilah bentuk perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Victor.

Viktor melanjutkan, pelaksanaan PPKM darurat, PPKM level 4 dan level 3 tidak memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama Karantina adalah bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk gugatan terkait Luhut, Muhammad Aslam menilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 29 UU 6/2018 yang menyatakan:

Pejabat Karantina Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di bidang Kesehatan yang diberi kewenangan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 29 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan kekarantinaan kesehatan adalah pejabat karantina kesehatan yang berasal dari PNS yang bekerja di bidang Kesehatan, yang ditunjuk oleh Menteri Pelaksanaan PPKM Darurat, PPKM Level 4 dan Level 3 sama dengan tindakan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa:

Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, dalam Pasal 16 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang pada pokoknya menyatakan:

Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.

"Maka tindakan Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Koordinator PPKM Darurat dan PPKM Level 4 dan Level 3 bertentangan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan," cetus Victor.

Oleh sebab itu, Muhammad Aslam meminta PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi agar mencopot LBP dari posisinya itu.

"Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi," kata Victor menegaskan.

Pedagang angkringan itu juga meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita selama pelaksanaan PPKM dari 3 Juli sampai 9 Agustus 2021 karena mengakibatkan timbulnya kerugian yang dialami.

Terhadap hak kliennya untuk mendapatkan ganti kerugian diatur dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular:

Kepada mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat di berikan ganti rugi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan harta benda dalam pasal ini dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 8 ayat (1), yakni rumah, ternak, peternakan, tanaman, ladang, dan lain-lain. Ganti rugi diberikan oleh pemerintah secara memadai, dengan mengutamakan golongan masyarakat yang kurang mampu.

"Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh penggugat dengan Perhitungan pendapatan Rp 300 ribu (weekday) dan Rp 1 juta (weekend) terhitung sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan istilah apa pun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Muhammad Aslam.

Gugatan itu sudah didaftarkan di PTUN Jakarta dan mengantongi nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT. Pengadilan belum memutuskan kapan sidang pertama akan digelar.

LihatTutupKomentar