Kasus ini meningkat selama pandemi, menurut Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kejahatan yang marak di masa pandemi ini antara lain adalah tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus Sex Scams atau Love Scams," demikian tertulis dalam selebaran yang diunggah di akun Instagram @ppatk_indonesia.
Love scam merupakan tindakan kejahatan yang menggunakan identitas palsu untuk menarik korban dengan menggunakan ilusi hubungan romantis untuk menipu.
Pelaku kejahatan love scam ini biasanya mendekati korban tidak dalam waktu singkat, bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Perkenalan berlanjut jadi hubungan asmara.
Pelaku berasal dari luar negeri yang mengincar korban perempuan berstatus lajang atau paruh baya dengan rata-rata umur 20 hingga 50 tahun.
Modusnya antara lain meminta korban untuk memberikan foto vulgar atau melakukan panggilan video. Ketika pelaku mendapatkan foto atau video korban, mereka akan menjadikannya sebagai bahan ancaman agar korban mau memberikan uang.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Humas PPATK, saat ini pengaduan love scam dari 2020 hingga 2021 sudah mencapai 20 kasus, “Itu yang kami tangani, tapi yang lebih banyak dari itu biasanya korban-korban ini tidak mau lapor karena aib, mereka bisa jadi malu,” jelasnya.
“Sebanyak 20 yang saya sampaikan itu perempuan, dan kita belum menemukan adanya korban laki-laki.”
Natsir mengimbau para perempuan, khusunya anak remaja dan wanita paruh baya yang kerap jadi korban love scam, untuk tidak mudah percaya terhadap laki-laki asing yang berkenalan melalui sosial media.
“Para perempuan yang ada di Indonesia tolong untuk berhati-hati jangan cepat percaya dengan rayuan-rayuan lewat media sosial, jangan juga mau membuka auratnya kepada orang yang belum jelas gitu, jangan mudah percaya dengan rayuan tipu muslihat dan lain-lain,” kata dia.