Polisi tengah mempelajari kasus Fetish Mukena yang menimpa para model di Malang. Satu model menjadi korban dimintai keterangan.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Untuk menentukan adanya tindak pidana berikut alat buktinya.
"Sejauh ini masih dalam bentuk pengaduan, belum ada laporan polisi, karena kasus ini harus di dalami penyidik untuk pasal pidana dan alat buktinya," kata Budi Hermanto kepada detikcom, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, AZ salah satu model mendatangi Polresta Malang Kota untuk melaporkan akun fetish mukena yang mengunggah foto-foto dirinya.
Mahasiswi asal Kota Malang ini turut membawa beberapa bukti terkait akun fetish sekaligus pengunggah foto. Setiba di Polresta Malang Kota, Jumat siang, AZ langsung menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, proses penyelidikan tengah berjalan, apakah dalam kasus ini ditemukan adanya tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita perlu dalami terlebih dahulu, apakah ini terkait tindak pidana Undang-Undang ITE atau tidak. Kita perlu mengumpulkan alat bukti, dan perlu dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," tuturnya.
Polresta Malang Kota juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk juga melapor. Supaya, bisa menjadi bahan penyelidikan polisi, apakah kasus yang menimpa para model merupakan suatu tindak pidana.
"Kami juga meminta, yang merasa menjadi korban untuk melapor. Supaya bisa membantu kita menganalisa, dan memberi petunjuk. Apakah kasus ini, bisa naik penyidikan," tegas Tinton.