Polri resmi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Polri menyebut Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Mei 2021.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Rusdi menepis adanya tudingan Polri lamban dalam memproses kasus dugaan penistaan agama, termasuk Yahya Waloni. Diketahui, Yahya sudah dilaporkan sejak bulan April 2021.
Menurut Rusdi, video Yahya Waloni membuat masyarakat gelisah. Untuk itu, kata Rusdi, polisi merespons laporan masyarakat.
"Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat. Polisi merespons itu semua," tuturnya.
"Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan. Dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan," sambung Rusdi.
Diketahui, Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri kemarin sore di kediamannya. Yahya juga sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.