Meoctupdate - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Dalam aturan terbaru, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19.
Aturan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Lveel 4 COVID-19. Kepgub ini ditandatangani oleh Anies pada 3 Agustus 2021.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis (5/8/2021).
Baca juga:
DPR Minta Syarat PCR untuk Naik Pesawat dan KA Dikaji Ulang
Kendati demikian, Anies menjelaskan saat ini pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup selama PPKM Level 4 ini. Kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
"Dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas," jelasnya.
Tak hanya mal, Anies juga mempersyaratkan wajib vaksinasi COVID-19 untuk warga yang mau beraktivitas di setiap sektor. Minimal dosis pertama.
"Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," imbuhnya.
Baca juga:
Kasus Baru Corona RI 5 Agustus Tambah 35.764, Pasien Sembuh 39.726