Soal Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Menkop Teten: Waspadai Modus-modus Ini


 Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, belakangan ini banyak kasus pinjaman online alias pinjol berkedok koperasi yang membuat masyarakat resah.


Masyarakat sering mendapatkan SMS tawaran pinjol yang mengatasnamakan koperasi.


Teten membeberkan ada beragam modus yang dipakai agar masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal berkedok koperasi itu.


"Modus pertama itu mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah mereka mendapat legalistas koperasi dari Kemenkop UKM. Padahal kalau dicek, mereka sama sekali tidak dapat legalitas," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).


Baca juga: Taliban Eksekusi Mati Bekas Pemimpin ISIS yang Dipenjara di Kabul


Lalu modus yang kedua adalah mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkop UKM.


Kemudian, modus ketiga adalah selalu memberikan pinjaman dengan sangat mudah dan diberikan tidak hanya kepada anggota koperasi saja tetapi kepada non-anggota juga diberikan.

"Padahal, koperasi itu hanya kepada anggota saja bisanya," ungkap Teten.


Modus yang keempat adalah meminta data dan kontak telepon agar dapat diakses pada saat instalansi aplikasi, dan modus kelima adalah syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang ada di perjanjian.


Oleh sebab itu, Teten menegaskan, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya agar bisa terhindar dari kasus pinjol ilegal.


"Intinya kalau masyarakat memang mau minjam dari pinjol yang mengatasnamakan koperasi, perlu diriset dulu koperasinya, cek profil koperasinya, terdaftar di Kemenkop UKM atau tidak. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui portal lapor.go.id atau melalui call center umkm di 1500 587," jelas Teten.

LihatTutupKomentar