Kementerian Kesehatan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening virus Covid-19 dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), menjadi Rp. 495.000 untuk wilayah Pulau Jawa-bali dan Rp. 525.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehhatan, Abdul Kadir, hasil tes PCR dengan tarif terbaru ini dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR.
"Tarif itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tambahnya.
Sementara untuk warga yang melakukan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19, biaya digratiskan atau ditanggung pemerintah. Terkait tarif baru ini, menurut Abdul Kadir, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.
Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.