Polda Metro Jaya menetapkan seorang terapis bekam berinisial MR sebagai tersangka pembunuhan wanita hamil, Rizky Sukma Jayanti (33) di Jembatan Tol Jatikarya, Bekasi. Rizky dikubur setengah badan oleh MR setelah pembunuhan terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku membunuh korban karena ditolak menikah. Padahal pelaku sudah lama suka dengan korban.
“Motifnya memang ada si tersangka suka dengan korban bahkan pernah cetus akan mengawini si korban. Karena tersangka punya istri, pada saat itu korban tak mau,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
“Korban juga sudah akui punya pacar,” sambung Yusri.Yusri menuturkan, pelaku tak terima dengan jawaban korban. MR lalu memukul korban dengan tangan kosong. Korban yang sedang hamil itu lalu dibekap hingga akhrinya tewas. Dia lalu menyeretnya ke bawah jembatan.
Di sana pelaku menggali tanah menggunakan tangan kosong. Jenazah korban lalu dikubur, tapi lubang tak cukup dalam sehingga hanya setengah badan.
“Setelah dibekap diseret ke jembatan. Korban ditanam di situ, tapi tak dalam,” ujar Yusri.Atas perbuatannya, kata Yusri, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
“Kita jerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, demikian,” tutupnya.