Hukum Tidur Tanpa Busana dalam Islam, Boleh atau Tidak?


Setelah seharian melakukan aktivitas, tubuh manusia memerlukan istirahat. Tidur menjadi perkara yang dibolehkan dalam Islam guna menjaga kebugaran dan mengembalikan energi tubuh umatnya.

Agar tidur malam seorang Muslim berkualitas dan mendapatkan pahala, hendaknya ia mengikuti adab-adab yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Adab tersebut antara lain tidur menghadap ke kanan, berwudhu sebelum tidur, membaca doa, dan membaca surat al-Mulk.

Adab tersebut hukumnya jelas dalam Islam dan telah disandarkan pada hadist shahih Rasulullah SAW. Akan tetapi, di antara adab tersebut ada satu persoalan yang masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama yakni menyangkut hukum tidur tanpa busana dalam Islam. 

Bagaimana penjelasannya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.


Hukum Tidur Tanpa Busana dalam Islam

Tidur tanpa busana artinya seseorang tidur tanpa sehelai kain pun. Dalam kondisi itu, auratnya tersingkap tanpa ada penghalang atau hijab yang melindungi tubuhnya.

Maka, untuk menyikapi hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu hukum asal membuka aurat dalam Islam. Mengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, LC., MA., pada hakikatnya, menutup aurat adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah.Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikut:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Dari ayat tersebut telah jelas bahwa menutup aurat adalah perintah mutlak yang diberikan oleh Allah Swt kepada hamba-Nya. Sehingga, memperlihatkan aurat di depan orang lain, terlebih yang bukan mahram, adalah haram.

Karena itu,tidur tanpa busana bisa dikategorikan haram jika itu membuat auratnya terlihat oleh orang lain yang bukan mahramnya. Namun, jika tidak, maka tidak ada larangan baginya.Tetapi, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa yang demikian bukanlah hal utama dalam Islam. Sebagian ulama menyebut makruh hukumnya jika ada seorang Muslim tidur tanpa busana atau sehelai kain pun.

Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Sunni Salafiyah, tidur tanpa busana dapat tergolong dalam perkara yang dapat menyebabkan kefakiran. Dari Ibn Abbas ra, ia berkata bahwa Rosulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi". (HR. Al-Bazzaar).

Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Dzulqarnain dalam Chanel Youtube pribadinya. Beliau mengatakan bahwa seorang Muslim yang tidur tanpa busana, tetapi ia memakai sehelai kain seperti selimut, itu tidak masalah.

Dan jika ada seorang Muslim tidur tanpa sehelai kain pun, tidak dilarang dalam Islam. Namun, yang demikian bukanlah sesuatu yang afdal. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah bin amr bin Ash bahwa Nabi SAW bersabda:

الله أحق أن يستحيا منه من الناس

“Sesungguhnya Allah lebih berhak membuat seseorang merasa malu dibandingkan terhadap manusia”

LihatTutupKomentar