Lihat WhatsApp putrinya, seorang ibu di Lampung Tengah temukan isi percakapan tentang sang anak telah melakukan hubungan seks dengan seorang pria, Selasa (5/10/2021).
Kecurigaan sang ibu bermula saat ingin meminjam ponsel anaknya, namun sang anak selalu menolak dan tidak pernah mengizinkan ibunya untuk melihat isi dari ponsel miliknya tersebut.
Ketika sang ibu berhasil membuka ponsel dan melihat semua isi percakapan di aplikasi WhatsApp milik putrinya tersebut.
Betapa kagetnya ia saat mengetahui bahwa sang anak telah melakukan hubungan seks dengan pria berinisil RMD (18).
"Kejadianya (hubungan seks) di rumah pelaku RMD karena pelaku membujuk rayu korban akan menikahi apabila terjadi sesuatu pada hari Rabu, 22 September 2021," ungkap Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya.
"Atas Kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dengan membawa barang bukti yang dipakai sewaktu korban bunga melakukan hubungan seks dengan RMD," lanjutnya.
Berbekal laporan sang ibu, petugas kepolisian Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun tersebut dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 Tahun penjara.