Meoctupdate - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Ada 526 alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok, dengan rincian CPNS 182 formasi, dan kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi.
Berikut tahapan pelaksanaan CPNS 2021 Pemkot Depok
1. Pengumuman seleksi ASN, 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi ASN, 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28 - 29 Juli 2021
4. Masa sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah, 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca-sanggah, 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik.
9. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru dilaksanakan pada Agustus sampai Desember 2021, dengan jadwal rinci akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek
10. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021
11. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober - 1 November 2021
12. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021
13. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK nonguru, 15-17 Desember 2021
14. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2021
15. Masa sanggah, 20-22 Desember 2021
16. Jawab sanggah, 20-29 Desember 2021
17. Pengumuman pasca-sanggah, 30-31 Desember 2021
18. Pengisian DRH, 1-18 Januari 2022
19. Usul penetapan NIP/NI PPPK, 19 Januari - 18 Februari 2022
Ketentuan sanggah
a. Pelamar yang berkeberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id
b. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
c. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan dalam hal yang bukan berasal dari pelamar.
d. Dalam hal sanggahan diterima, panitia seleksi instansi umumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.