Jalur ganjil-genap PPKM kembali diperpanjang di Jakarta. Hal ini sesuai dengan penerapan kebijakan PPKM level hingga 23 Agustus mendatang.
"Iya, gage diperpanjang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/8/2021).
Penerapan ganjil-genap berlaku sesuai dengan tanggal. Jika tanggal genap, kendaraan bernopol ganjil dilarang melintas. Begitu pun sebaliknya.
Sambodo mengatakan pihaknya telah memasang rambu-rambu penanda adanya ganjil-genap di delapan titik ruas pemeriksaan tersebut. Masyarakat yang menggunakan kendaraan mobil diminta mulai semakin sadar dan mengikuti aturan tersebut.
Baca juga:
Toserba di Kabupaten Bandung Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp 4,5 M
8 Titik Jalur Ganjil-Genap PPKM Jakarta
Dalam aturan ganjil-genap selama PPKM di Jakarta, ada 8 ruas jalan yang akan diawasi oleh petugas, yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.
Adapun ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun pelanggar ganjil-genap nantinya bisa ditilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di Pasal 287. Pasal itu mengatur pelanggaran rambu lalu lintas.
"Kalau ada yang melanggar gage berarti pelanggaran rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 1," terang Sambodo.
Pasal 287 ayat (1) berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Baca juga:
Olivia Jensen Bakal Dipolisikan atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih
Kendaraan yang Bebas Jalur Ganjil-Genap PPKM Jakarta
Berikut ini daftar lengkap kendaraan yang bebas ganjil-genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI:
a. Presiden/Wakil Presiden
b. Ketua MPR/DPR/DPD
c. Ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.