Kartu Nikah Digital Berlaku Sejak Mei, Fisik Disetop Agustus

 


Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agama (KUA) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan bahwa kartu nikah digital sudah berlaku sejak akhir Mei 2021 lalu.

Penerapan kartu nikah digital tersebut dilakukan bertepatan dengan peluncuran pencanangan 6 KUA Model oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah pada 29 Mei 2021 lalu.


"Dari 29 Mei itu udah mulai diterapkan [kartu nikah digital]. Tapi yang [kartu nikah] fisik selesai bulan Agustus ini," kata Jajang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/8).


Lihat Juga :

Ladies, Jangan Menikah Sebelum Kamu Matang dalam Hal Ini


Penggantian kartu nikah fisik ke digital sudah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu.


Jajang mengatakan program digitalisasi kartu nikah menjadi bagian dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan Kemenag.


Selain itu, Ia juga membeberkan masih banyak KUA di Indonesia yang belum memiliki alat penunjang untuk mencetak kartu nikah fisik. Hal itu dikhawatirkan bisa membuat para calon pengantin kecewa apabila tak mendapatkan kartu nikah fisik.


Karena itu, Ia mengatakan sudah sepatutnya kartu nikah bertransformasi menjadi digital. Anggaran yang awalnya untuk membuat kartu nikah fisik, kata dia, bisa dialihkan untuk menunjang program lainnya di KUA.


"Jadi budget untuk kartu dan blanko itu bisa untuk dialihkan ke yang lain, seperti rekrut SDM KUA juga. Karena banyak juga SDM kita yang masih single fighter. Jadi dialokasikan untuk yang lain," kata dia.


Lihat Juga :

Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Cukup Tes Antigen H-1, tapi Harus Divaksin 2 Kali

Jajang juga menjelaskan mekanisme pasangan pengantin bisa mendapatkan kartu nikah digital.


Pertama, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah terlebih dulu melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengantin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.


Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Tahap terakhir, kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau 'link' ke email dan Whatsapp.


Jajang menyatakan kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Bagi pasangan yang sudah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mekanisme yang sudah diatur oleh KUA.

LihatTutupKomentar