Kronologi Warga Disuntik 'Vaksin Kosong' hingga Bikin Nakes Tersangka

 


Kasus viral tenaga kesehatan yang suntik 'vaksin kosong' di Pluit, Jakarta Utara, menghebohkan publik. Polisi menyelidiki kasus viral ini hingga menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, EO dijerat dengan UU No. 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti, seperti vial, jarum suntik, dan perlengkapan medis lainnya dari tersangka.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan awalnya polisi mendapatkan informasi viral ini dari masyarakat. Polisi kemudian menyelidiki dan mengecek ke lokasi vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara.



Baca juga:

Gaji 6 Bulan Belum Cair, Relawan Pemakaman Covid-19: Saya Punya Anak Istri


Berikut ini kronologi singkat yang disampaikan Yusri:


Polisi Selidiki Video Viral

Peristiwa viral ini terjadi pada Jumat (6/8), ketika korban laki-laki berinisial BLP melakukan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. BLP diduga disuntik 'vaksin kosong'. Ini terlihat dari video yang direkam oleh ibunda BLP.


"Kejadian sekitar tanggal 6 Agustus yang sempat divideokan oleh ibunya sendiri, kemudian setelah itu mengadu kepada penanggung jawab dari yayasan yang penyelenggara vaksinasi bersama itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarwo, Selasa (10/8/2021).


BLP komplain soal anaknya yang disuntik 'vaksin kosong' itu. EO menyadari kesalahannya, hingga kemudian meminta maaf dan menyuntik ulang BLP.


"Kemudian dicek dan memang diakui itu tidak ada isinya, sehingga dilakukan vaksinasi kembali terhadap saudara BLP ini," ungkapnya.


Perawat Jadi Tersangka

Polisi kemudian menyelidiki video viral itu dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan EO dalam kasus itu.


"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Reserse Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengamankan saudari berinisial EO yang merupakan nakes yang saat itu lakukan penyuntikan sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.



Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.


"Yang namanya ini negara hukum, apa pun kesalahan diatur dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular. Setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," ujarnya.


Baca juga:

Kematian Bertambah 2.048 Kasus, Jabar dan Jateng Tertinggi


Perawat EO Meminta Maaf

Perawat berinisial EO yang menyuntikkan 'vaksin kosong' ke warga di Pluit, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka. EO beralibi bahwa dirinya tidak memiliki niat apa pun dalam menyuntikkan vaksin 'kosong'.


"Saya tidak ada niat apa pun," ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara.


EO juga meminta maaf kepada keluarga dan orang tua BLP yang merupakan warga yang dia berikan vaksin 'kosong'. Dia berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan dengan baik.


"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap EO.


Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria. Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP itu tidak berisi vaksin alias kosong.


Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksinasi pada Jumat (6/8). Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksinasi ulang.

LihatTutupKomentar