Meoctupdate - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus teror bom di Masjid Mujahidin Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Desember 2020 lalu, Muhammad Zulkifli dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Terdakwa meneror salah satu pengurus Masjid Mujahidin dengan mengaku meletakkan sebuah bom di dalam masjid, jelang pergantian malam pergantian tahun.
Awalnya, terdakwa menelpon salah satu pengurus masjid ingin menanyakan kalender. Setelah itu, ia menyebutkan bahwa dirinya telah menyimpan sebuah bom di sekitar mimbar masjid.
Pihak kepolisian pun menangkap terdakwa di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar. Terdakwa sempat menjalani pemeriksaan kejiwaan, lantaran diduga mengalami gangguan jiwa.
Lihat Juga :
Cara Mendukung Ibu Menyusui yang Bisa Ayah Lakukan, Apa Saja?
Penasehat hukum terdakwa, Vhivy Arida Bhayangkara membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, majelis telah menjatuhkan vonis kepada kliennya selama 7 bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 7 undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme.
"Benar, sidangnya tadi terdakwa teror bom di salah satu masjid di Makassar pada tahun 2020 lalu, divonis sembilan bulan penjara," kata Vhivy kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/8).
Sementara, kata Vhivy, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Bahkan, dalam pemeriksaan pihak kepolisian terdakwa diduga mengalami gangguan kejiwaan.
"Kemarin itu jaksa menuntut klien kami selama 1 tahun penjara. Tapi, bukan gila, klien kami ini berdasarkan hasil assessment psikologinya IQ-nya hanya 55, kalau normal itu kan 90," jelasnya.
Meski mengalami retardasi mental ringan, menurut Vhivy, klien tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
"Kalau pertanggung jawabannya dihukum masih bisa dihukum, karena klien kami masih retardasi ringan jadi dia tetap dipidana, kecuali kalau retardasi berat. Kami juga sempat minta klien kami bebas, cuma kata hakim terdakwa tidak gila," jelasnya.